Thursday, November 29, 2018

Published 3:40 PM by with 0 comment

UKM Pemrograman Stikom Yos Sudarso Purwokerto


Sekolah Tinggi Komputer Yos Sudarso merupakan salah satu sekolah tinggi yang berada di Purwokerto beralamat JL.SMP 5 Karang Klesem, Windusara, Karangklesem, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53144. Stikom Yos memiliki 4 lab komputer dena kualitas yang cukup baik untuk berbagai kegiatan kuliah ataupun untuk Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM).
Salah satu UKM Stikom yaitu Pemrograman yang memiliki nama Stikom Code of Design atau bisa disingkat SCOD. tujuan dari UKM ini adalah mempelajari berbagai koding, program, membuat aplikasi website dan lain lain. dengan fasilitas yang telah diberikan oleh Stikom Yos, UKM pemrograman dapat berjalan hingga saat ini. Berikut beberapa foto kegiatan dari Unit Kegiatan Mahasiswa Pemrograman Stikom Yos Sudarso Purwokerto :











Read More
      edit
Published 7:48 AM by with 0 comment

Dampak E-Commerce Terhadap Usaha Kecil Menengah di Indonesia

Dampak E-Commerce Terhadap Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil Menengah di Indonesia mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional karena dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan pengurangan jumlah pengangguran, sekaligus mendorong kualitas hidup masyarakat di suatu daerah. Usaha Kecil Menengah terbukti ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh krisis. 
Dalam era global saat ini, sektor UKM dituntut untuk berkompetisi dalam memasarkan usahanya guna meningkatkan daya saingnya. Salah satu cara untuk berkompetisi dalam ketatnya persaingan era globalisasi ini adalah dengan cara memanfaatkan informasi teknologi dalam bentuk media internet yang semakin berkembang. Salah satu bentuk informasi teknologi yang dapat diterapkan oleh UKM untuk mengembangkan usahanya adalah dengan mengadopsi e-commerce.
Layanan E-commerce dapat menjual produk tidak hanya untuk pasaran lokal, tetapi juga untuk pasaran global sehingga dapat memperluas saluran pemasaran produk atau pangsa pasar yang dapat menjangkau ke berbagai belahan dunia. Dampak yang diberikan oleh perkembangan E-Commerce kepada UKM di Indonesia, yaitu :
  • Meningkatkan pendapatan dengan biaya online sehingga lebih murah, karena produsen dapat memperkenalkan produknya kepada masyarakat hanya dengan membayar biaya penyedia jasa internet dan menggunakan aplikasi website atau android.
  • Mengurangi atau menghilangkan biaya bisnis tradisional dan atau biaya operasional.
  • Penggunaan transfer elektronik sehingga tepat waktu dan dapat langsung dicek.
  • Aliran pendapatan (Revenue Stream) yang lebih menjanjikan.
  • Memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan jumlah penjualan produk (pangsa pasar).
Walau perkembangan e-commerce dalam UKM yang membawa banyak kemajuan dalam berbisnis, terdapat pula hal-hal yang harus diperhitungkan dalam bisnis e-commerce, yaitu :
  • Terjadinya kecurangan oleh penipu yang mengakibatkan kerugian finansial.
  • Pembobolan hacker untuk akses ke sumber oleh pihak yang tidak memiliki hak.
  • Kerugian yang tidak terduga akibat human error, kesalahan sistem elektronik, praktek bisnis yang tidak benar, dll.
  • Pencurian Informasi yang berharga.
 


Read More
      edit

Thursday, October 11, 2018

Published 7:52 AM by with 0 comment

Aturan Dalam Dunia Bisnis Online

Aturan Dalam Dunia Bisnis Online

bisnis online (E-commerce) merupakan perkembangan dari bisnis dengan menggunakan media elektronik dan internet. Dengan perkembangan bisnis yang pesat ini, tentu menimbulkan persaingan yang ketat pula.  Hal ini yang menyebabkan Indonesia memulai untuk menerapkan aturan-aturan untuk menjaga kestabilan dari bisnis online di Indonesia. Beberapa aturan yang ditetapkan, yaitu :
  1. Semua situs bisnis/perdagangan online harus terdaftar, agar pengusaha online tidak melakukan aktivitas jual-beli secara bebas. Pengusaha online juga dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
  2. Pelaku bisnis online diwajibkan menyusun data dan mengarsipkan bukti transaksi dengan benar, karena ini dapat menjadi alat bukti dan kekuatan hukum.
  3. Karena perdagangan online bersifat global, maka kementrian perdagangan memperbolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
  4. Meski transaksi online bersifat digital, namun harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengiriman, dan prosedur pengambilan barang.
  5. Situs perdagangan online juga wajib memiliki Trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, maka konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja.
  6. Kementrian perdagangan akan mengirimkan daftar hitam atau blacklist bagi situs perdagangan yang melanggar aturan sesuai dengan yang dilaporkan kepada menteri perdagangan.
Dengan beberapa aturan di atas, diharapkan dapat menjaga kelancaran dalam bisnis online di Indonesia. walau mungkin aturan-aturan tersebut memberatkan pihak pengusaha online, namun ini juga demi menjaga keamanan dan kenyamanan pembeli dalam bisnis online. Jika masih ada pengusaha online yang melanggar aturan, maka dapat dilaporkan kepada kementrian perdagangan dan dikenai sanksi blacklist. Negara juga sudah membuat UU ITE, antara lain :
  • Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
  • UU ITE Pasal 9, "Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan."
  • UU ITE Pasal 10, "Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan."
  • UU ITE Pasal 18, "Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya."
  • UU ITE Pasal 20, "Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima."
  • UU ITE Pasal 22, "Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi."
  • UU ITE Pasal 21, "Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
    Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
    jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
    jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik."
  • UU ITE Pasal 28 ayat (1), "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
  • UU ITE Pasal 30, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
    "
  • UU ITE Pasal 46, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    ."
  • Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3).
Dengan adanya UU ITE dan aturan-aturan ini diharapakan dapat dipatuhi dan dijalankan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan bersama dalam dunia bisnis online. 






Sumber 
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik#Istilah_dalam_Undang-Undang
  • https://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/22/203200426/Ini.Aturan.yang.Harus.Dicermati.Pebisnis.Online
  • http://defryprastya.blogspot.com/2014/06/aspek-hukum-dalam-bisnis-online-uu-no.html
  • https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/
Read More
      edit

Thursday, September 27, 2018

Published 7:51 AM by with 0 comment

Lelang Online di Indonesia

  • Sejarah Lelang di Indonesia

    Lelang di Indonesia bermula saat berdirinya Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602. Perusahaan Belanda ini yang memonopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Pada tahun 1506 VOC berhasil mendarat di Banten. Saat itu hasil perkebunan dan hasil bumi yang di lelang adalah teh di London. Hingga VOC bubar pada 1798 karena penyerangan napoleon sehingga kesulitan finansial.

  • Perkembangan Lelang di Indonesia

    Lelang adalah kegiatan atau proses membeli dan menjual barang dan/atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran dengan harga tertinggi, dan menjualnya kepada penawar harga tertinggi. Proses lelang tidak boleh dilakukan dengan semabarang karena memiliki peraturan lelang seperti pada Pasal 18 Peraturan. Menkeu No. 40/PMK.07/2006 yg berbunyi “Penjualan secara lelang wajib didahului dg pengumuman lelang yg dilakukan oleh penjual melalui surat kabar yg terbit di tempat barang berada yg akan dijual”. Sehingga kita tidak bisa melaksanakan kegiatan lelang secara spontan. Negara juga melaksanakan kegiatan lelang Dari kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang, hasil penjualan kekayaan negara, sitaan yang dirampas untuk negara, dan Penerimaan Pajak berupa Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan BPHTB sebagai fungsi budgetter. Tentu saja sudah dengan peraturan dan aturan yang sudah ada.

     Lelang online memang tidak se-populer dengan online shop atau online trading, karena :
    • Ketakutan penjual untuk menjual barangnya jika harganya tidak sesuai dengan ekspetasi(harapan) saat proses lelang mencapai kesepakatan
    • Barang harus mengandung nilai sejarah, unik, dan berharga agar memiliki harga yang tinggi.
    • Terlalu banyak aturan dalam prosesnya
    • Harga yang tidak pasti hingga mencapai kesepakatan.

        Namun demikian, lelang tetap menjadi bisnis yang masih berjalan dan telah berkembang hingga sekarang terdapat Online Auction. Lelang Online/Online Auction merupakan perkembangan dari lelang konvensional(umum) dengan menggunakan media internet. Website Online Auction sudah terdapat banyak, seperti ebay, shoopgoodwill, listia, atau lelang yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. auctionzip, ubid, webstore, lelangonlinebalindo, dan lain lain. Dari sini terlihat bahwa membuka lelang online di Indonesia masih berpeluang besar. Dengan "Langon" yang merupakan singkatan dari Lelang Online menjadikannya sebagai peluang bisnis/usaha untuk membuat auction online di Indonesia yang lengkap dari berbagai jenis barang yang akan di lelang, sesuai dengan peraturan pemerintah, dan menjadi pusat Lelang Online di Indonesia.

    Keuntungan dari bisnis Langon sebagai berikut :
    1. Mengenakan komisi setiap transaksinya.
    2. Memasang iklan display atau jenis iklan lainnya.
    3. Membantu orang-orang atau pebisnis yang ingin menjual barang-barangnya.
       
    Penggunaan teknologi untuk teknis Langon sebagai berikut :
    1. Menggunakan PHP sebagai bahasa server dan MySQl sebagai database, karena penggunaannya yang mudah dan murah sehingga menghemat dan memiliki dana yang lebih untuk pengembangan teknologi yang lain.
    2. Menggunakan Virtual Private Server (VPS) untuk menjaga keamanan data.
    3. Platform android menggunakan IDE (Integrated Development Environment) Google.inc yaitu Android Studio karena dokumentasi lengkap, library yang banyak, dan mudah diperluas.
    4. Menggunakan BitBucket sebagai version control. 

    Langon akan menjadi pusat pelelangan online di Indonesia dengan prinsip yang hampir sama seperti onlinec shop di Indonesia. Yang membedakan adalah calon pembeli harus memberikan penawaran tertinggi untuk mendapatkan barang yang dibutuhkannya. Dengan aplikasi ini diharapkan dapat berkontribusi untuk kemajuan bisnis di Indonesia, dimana dapat bertransaksi melalui lelang untuk masyarakat Indonesia.

    Rencana anggaran kemungkinan yang akan dihabiskan sebagai berikut :
    1. Biaya pembelian server private(VPS) sekitar Rp 6.600.000,-/Tahun
    2. Biaya promosi/iklan online Rp 2.500.000,-/bulan
    3. Biaya administrasi umum Rp 3.000.000,-/bulan
    4. Biaya version control Rp 2.700.000,-/semester

    Langon diharapkan menjadi pusatnya lelang secara online di Indonesia, namun demikian untuk mencapai hal tersebut juga tidak mudah karena mungkin akan menghadapi berbagai kendala, antara lain :
    1. Terjadinya kecurangan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam transaksi.
    2. Kendala koneksi internet yang masih belum merata di seluruh Indonesia.
    3. Bersaing dengan online shop yang telah menjamur.

    Walau demikian, kami akan tetap berusaha untuk meminimalisir kendala-kendala tersebut seperti dengan meningkatkan keamanan dalam proses transaksi, mempopulerkan Langon di Indonesia, dan turut mengembangkan perekonomian di Indonesia sehingga dapat memperluas koneksi internet keseluruh pelosok Indonesia.
    Dengan demikian kami berharap aplikasi Langon dapat juga menjadi pusat lelang online di Indonesia yang menarik minat masyarakat umum.


    Daftar Pustaka :

    1. https://www.balailelang.co.id/index.php/sejarah-lelang/sejarah-lelang-di-indonesia
    2. https://www.lifewire.com/online-auction-website-3482641
    3. http://www.lelangonlinebalindo.com/




Read More
      edit