Thursday, October 11, 2018

Published 7:52 AM by with 0 comment

Aturan Dalam Dunia Bisnis Online

Aturan Dalam Dunia Bisnis Online

bisnis online (E-commerce) merupakan perkembangan dari bisnis dengan menggunakan media elektronik dan internet. Dengan perkembangan bisnis yang pesat ini, tentu menimbulkan persaingan yang ketat pula.  Hal ini yang menyebabkan Indonesia memulai untuk menerapkan aturan-aturan untuk menjaga kestabilan dari bisnis online di Indonesia. Beberapa aturan yang ditetapkan, yaitu :
  1. Semua situs bisnis/perdagangan online harus terdaftar, agar pengusaha online tidak melakukan aktivitas jual-beli secara bebas. Pengusaha online juga dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.
  2. Pelaku bisnis online diwajibkan menyusun data dan mengarsipkan bukti transaksi dengan benar, karena ini dapat menjadi alat bukti dan kekuatan hukum.
  3. Karena perdagangan online bersifat global, maka kementrian perdagangan memperbolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional.
  4. Meski transaksi online bersifat digital, namun harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengiriman, dan prosedur pengambilan barang.
  5. Situs perdagangan online juga wajib memiliki Trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, maka konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja.
  6. Kementrian perdagangan akan mengirimkan daftar hitam atau blacklist bagi situs perdagangan yang melanggar aturan sesuai dengan yang dilaporkan kepada menteri perdagangan.
Dengan beberapa aturan di atas, diharapkan dapat menjaga kelancaran dalam bisnis online di Indonesia. walau mungkin aturan-aturan tersebut memberatkan pihak pengusaha online, namun ini juga demi menjaga keamanan dan kenyamanan pembeli dalam bisnis online. Jika masih ada pengusaha online yang melanggar aturan, maka dapat dilaporkan kepada kementrian perdagangan dan dikenai sanksi blacklist. Negara juga sudah membuat UU ITE, antara lain :
  • Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
  • UU ITE Pasal 9, "Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan."
  • UU ITE Pasal 10, "Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan."
  • UU ITE Pasal 18, "Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya."
  • UU ITE Pasal 20, "Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima."
  • UU ITE Pasal 22, "Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi."
  • UU ITE Pasal 21, "Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
    Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
    jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
    jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik."
  • UU ITE Pasal 28 ayat (1), "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
  • UU ITE Pasal 30, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
    "
  • UU ITE Pasal 46, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
    ."
  • Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3).
Dengan adanya UU ITE dan aturan-aturan ini diharapakan dapat dipatuhi dan dijalankan demi terciptanya kenyamanan dan keamanan bersama dalam dunia bisnis online. 






Sumber 
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik#Istilah_dalam_Undang-Undang
  • https://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/22/203200426/Ini.Aturan.yang.Harus.Dicermati.Pebisnis.Online
  • http://defryprastya.blogspot.com/2014/06/aspek-hukum-dalam-bisnis-online-uu-no.html
  • https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/25/undang-undang-internet-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-tentang-e-commerce/
Read More
      edit